BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Datangi Pabrik Baja Penunggak PPN, Menkeu Beri Peringatan

Medina Kyara Putrifidi11 February 2026
Ukuran teks
0/0

Sumber: pajak.go.id

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melakukan penggeledahan terhadap sejumlah perusahaan pengolahan baja yaitu, PT PSI, PT PSM dan PT VPM yang berlokasi di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana perpajakan dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp583,36 miliar untuk periode tahun pajak 2016 sampai dengan 2019.

Penggeledahan dilakukan dengan kegiatan pemeriksaan terhadap kepala bagian penjualan yang didampingi oleh tim penyindik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten beserta tim forensik digital. Menkeu secara langsung menanyakan praktik penjualan berbasis tunai pabrik, menindaklanjuti indikasi adanya modus penjualan kepada klien tanpa pemungutan PPN yang sesuai dengan ketentuan.

Purbaya menekankan kegiatan penggeledahan perusahaan pengolahan baja seperti ini merupakan bentuk peringatan keras dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan lain agar tidak mencoba menghindari kewajiban perpajakannya dengan cara serupa. "Saya mendapat info beberapa puluh nama perusahaan yang melakukan praktik serupa, yaitu menjual barang ke klien tanpa PPN. Ini salah satu tindakan memberikan sinyal kepada para pemain, jangan melakukan hal seperti ini lagi. Soalnya mereka klaim bahwa pejabat kita bisa disogok supaya mereka bisa lancar menjalankan bisnisnya. Hari ini saya buktikan kita tidak bisa disogok kalau main-main ya kita hajar terus," ujarnya di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya potensi kerugian negara yang diprediksi cukup besar karena jumlah perusahaan yang sudah masuk di radar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cukup banyak. "Kalau sampai 40 perusahaan, itu lumayan besar. Kita prediksi Rp4 triliun sampai Rp5 triliun berkurangnya income kita per tahun. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak," ungkapnya.

Kemenkeu akan terus melakukan penyisiran untuk perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan. Bimo mengungkapkan dari seluruh perusahaan yang sudah masuk radar penyelidikan, mayoritas adalah perusahaan yang bergerak di industri baja dan hebel.

TopikBerita Pajakppnkemenkeu
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org