BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Debt to Equity Ratio (DER)

Redaksi Ortax19 April 2016
Ukuran teks
0/0
forum2aSharing Forum : “Dasar Penerbitan Tanggal Faktur Pajak?” Kategori Forum   : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Link  : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=61268 Pencetus : prabowory Tanggal   : 08 April 2016
Pertanyaan  : Selamat sore rekan, mau menanyakan. Apa dasar penerbitan tanggal faktur pajak? sesuai faktur penjualan atau saat faktur pajak tersebut dibuat? kl ada peraturannya, tlg di lampirkan, terima kasih Rekan Tanggapan Member Ortax : Jon1201 Silakan tinggal pilih :
  1. saat terjadi penyerahan bkp/jkp -> UU PPN No.42 Tahun 2009
  2. saat barang kena pajak (bkp) diterima atau paling lambat saat INVOICE (faktur penjualan/kwitansi/nota) dibuat -> PP 1 Tahun 2012
Kedua cara diatas sah-sah saja.. Santosobroto Khusus untuk penyerahan oleh bendahawan --> saat tagihan disampaikan. ktfd
he3 mestinya yg paling sah ya yg ada di uu, ap lg yg di bawah uu bertentangan dgn uu Tanggapan Tim Redaksi Ortax : Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dijelaskan bahwa “Faktur Pajak harus dibuat pada :
  1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  4. saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
  5. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.” Kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak bahwa: “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang PPN;
  2. saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN;
  3. saat ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPN;
  4. saat ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPN; dan/atau
  5. saat ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPN.”
Penjelasan selengkapnya terkait saat penerbitan faktur pajak dapat disimak dalam peraturan 151/PMK.03/201.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org