BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Dialihkan ke Coretax, Layanan E-Objection Hingga Info KSWP Dihentikan

Daffa Yasril Nurmansyah27 August 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghentikan operasional aplikasi e-Objection dan Info KSWP. Langkah ini diambil sejalan dengan konsolidasi kedua fitur tersebut ke dalam sistem Coretax. 
Informasi penghentian tersebut diumumkan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-51/PJ.09/2026 (PENG 51/2026). "Dengan hadirnya aplikasi baru sejumlah layanan tersebut, kami berharap wajib pajak dapat memperoleh pengalaman yang lebih baik," tulis DJP dalam pengumuman tersebut. 
DJP menjelaskan bahwa sebelum implementasi Coretax DJP, sejumlah layanan perpajakan masih diselenggarakan melalui aplikasi yang berbeda sesuai dengan jenis layanannya. Untuk layanan permohonan keberatan, proses bisnis dan sistem pendukungnya dijalankan melalui aplikasi e-Objection. Sementara itu, layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) bagi wajib pajak diakses melalui aplikasi Info KSWP.
Selain e-Objection dan Info KSWP, DJP juga mengumumkan penghentian dan pengalihan layanan terhadap Portal Ex-1 ke Portal KSWP. Sebelumnya Portal Ex-1 merupakan layanan KSWP bagi instansi pemerintah dan pihak lainnya (ILAP). Layanan tersebut mencakup kebutuhan KSWP bagi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara, badan usaha milik negara, instansi, asosiasi, serta pihak lainnya.
Dengan dialihkannya layanan tersebut, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih terintegrasi dan  wajib pajak dapat memperoleh pengalaman yang lebih baik.

TopikBerita Pajakdjppengumuman-djplayanan-djpkswpinfo_kswpe-objectioncoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org