BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Dipungut PPN, Sekolah “Mewah” Kena Tarif 5-12%

Redaksi Ortax19 December 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Sejak diundangkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jasa pendidikan yang semula bukan objek pajak diklasifikasikan sebagai objek pajak yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada tahun 2025, jasa pendidikan yang saat ini dibebaskan dari PPN, direncanakan akan dikenakan PPN yang terbatas pada jasa pendidikan dengan bayaran “mahal” atau dikategorikan "mewah" dengan tarif 5-12%.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers terkait pengumuman kenaikan tarif PPN menjadi 12% (Senin, 16/12/2024). Dikutip dari materi paparan Kementerian Keuangan, PPN multitarif akan diterapkan untuk jasa pendidikan. Sebagai ilustrasi, jasa pendidikan dengan pembayaran lebih dari Rp120 juta sampai dengan Rp600 juta per tahun akan dikenakan PPN dengan tarif 5%. Untuk pembayaran lebih dari Rp600 juta per tahun, PPN dikenakan dengan tarif 12%. Kriteria jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN nanti akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa kelompok barang yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh kelompok paling kaya akan dikenakan PPN. “Kategori barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu akan dikenakan PPN, (misalnya) jasa pendidikan yang premium yang yang dalam hal ini pembayaran uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta…,” jelasnya.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa saat ini insentif PPN justru banyak dinikmati oleh kelas menengah dan kelas atas. Dari estimasi APBN 2025 serta data Survei Sosial Ekonomi Nasional Maret 2023, insentif PPN sebesar Rp91,9 T dari Rp265,6 T dinikmati oleh kalangan desil 10 atau rumah tangga dalam kelompok 10% terkaya di Indonesia. Untuk jasa pendidikan, insentif PPN Dibebaskan diestimasikan sebesar Rp26 T.

Dengan demikian, Sri Mulyani menjelaskan perlu dilakukan penyesuaian kebijakan dalam insentif pembebasan PPN. Barang-barang yang dikonsumsi oleh kalangan atas perlu dikenakan PPN.

Topikppnbkp-strategisppn-dibebaskanberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org