BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Dugaan Korupsi, Kemenkeu Tunggu Proses Hukum

Medina Kyara Putrifidi26 May 2026
Ukuran teks
0/0

Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai), Djaka Budhi Utama, disebut dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap. Perkara ini melibatkan pimpinan perusahaan kargo bernama Blueray Cargo, terkait dugaan pemberian uang untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan.

Berdasarkan fakta persidangan, dugaan pemberian uang tersebut disalurkan melalui perantara dengan menggunakan sistem penanda berupa tulisan pada amplop cokelat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan adanya amplop bertuliskan kode 1 hingga 3 yang ditujukan kepada sejumlah penerima. Praktik ini diduga terjadi secara berulang, yakni sebanyak enam kali dalam rentang waktu antara Juli 2025 hingga Januari 2026.

Pada tahap pembuktian di pengadilan, JPU menyampaikan bahwa amplop dengan kode "1-DIR" diduga ditujukan untuk Dirjen Bea Cukai. Dugaan rangkaian penyerahan amplop ini bermula setelah adanya pertemuan antara pimpinan perusahaan kargo dengan sejumlah pejabat kepabeanan pada 22 Juli 2025.

Merespons hal tersebut, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan komentar terkait substansi perkara demi menjaga independensi hukum. "Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Budi, Jumat (22/5/2026).

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Terkait status maupun sanksi terhadap Dirjen Bea Cukai, Purbaya menyatakan masih menunggu hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap serta instruksi lanjutan dari Presiden. "Kalau persidangan saya enggak akan ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kalau terbukti, harusnya iya (dicopot dari jabatan), tapi itu kalau terbukti ya," ungkap Purbaya, Jumat (22/5/2026).

TopikBerita Pajakbea_cukai
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org