BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Dirjen Pajak: Perpanjangan PPh Final UMKM Hanya Untuk Orang Pribadi dan PT Perorangan

Redaksi Ortax22 November 2025
Ukuran teks
0/0

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menyampaikan perpanjangan waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% tidak akan diberlakukan untuk wajib pajak badan. Kebijakan ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan.

“Wajib pajak badan sudah tidak bisa lagi menggunakan PPh Final 0,5%, mereka harus sudah mulai menjalankan pembukuan untuk menghitung PPh terutang dengan tarif normal Pasal 17,” ungkap Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025 (Jumat, 21/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa wajib pajak badan existing masih dapat menggunakan insentif tersebut sesuai masa berlakunya. Namun, jika masa berlaku sudah habis, tidak ada lagi permohonan baru untuk menggunakan insentif PPh final 0,5% dari wajib pajak tersebut.

Pada revisi PP 55/2022, insentif PPh Final 0,5% dapat dilakukan tanpa batas waktu oleh orang pribadi/PT Perorangan. Untuk menghindari fenomena firm splitting atau pemecahan usaha, Bimo menjelaskan bahwa revisi aturan tersebut dilengkapi dengan anti avoidance rule.

“Kalau perdaraan bruto wajib pajak orang pribadi kemudian dijumlahkan itu mencapai Rp4,8 miliar setahun maka mereka tidak bisa lagi menggunakan PPh 0,5% tersebut,” jelas Bimo. Deteksi pada sistem internal dilakukan melalui data NIK-NPWP yang telah dipadankan serta data Nomor Induk Berusaha.

Saat ini, PP 55/2022 mengatur bahwa orang pribadi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final selama 7 tahun. Untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final selama 3 tahun, sementara badan lainnya, seperti CV, firma, koperasi, perseroan perorangan, BUMDes/Bersama dapat menggunakan fasilitas PPh Final selama 4 tahun. Untuk wajib pajak yang baru terdaftar, jangka waktu pemanfaatan dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar.

TopikumkmBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org