BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Dirjen Pajak: Uji Coba Coretax Mulai 16 Desember 2024

Dewa Suartama13 December 2024
Ukuran teks
0/0
Youtube Kementerian Keuangan

Jelang implementasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan uji coba Coretax. Uji coba akan dilakukan di pada tanggal 16 Desember 2024.

“Berikutnya untuk kesiapan sistem, tanggal 16 ini direncanakan paling tidak untuk sistem dapat kita uji cobakan ke seluruh Kanwil di seluruh Indonesia,” jelas Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, pada Konferensi Pers APBN Kita Edisi Desember 2024 (Rabu, 11/12/2024). Aplikasi Coretax nanti akan dapat diuji dan dicoba, baik wajib pajak maupun petugas pajak.

Menurut Suryo, pihak DJP telah menyelesaikan proses Operational Acceptance Test (OAT) pada tanggal 29 November 2024. OAT sebelumnya telah dilaksanakan di dua kanwil. Selanjutnya, selama 29 November sampai tanggal 15 Desember 2024, DJP akan melaksanakan proses initial deployment.

Tak hanya sistem, Suryo juga menyebutkan bahwa pihak DJP juga terus meningkatkan kesiapan pengguna. “Sejak Agustus kemarin kami mencoba untuk terus mengkomunikasikan, men-training, dan menyosialisasikan terkait dengan persiapan implementasi atau penggunaan Coretax ini kepada seluruh pihak,” jelasnya. DJP menyiapkan berbagai informasi tertulis berupa manual book serta dalam bentuk video tutorial yang dapat di akses pada kanal YouTube milik DJP.

Regulasi terkait implementasi Coretax telah diterbitkan, yakni lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Suryo juga menjelaskan bahwa DJP masih mempersiapkan aturan turunan dari PMK tersebut. “Sebentar lagi beberapa aturan-turunan sedang kita siapkan supaya implementasi Coretax dapat berjalan dengan sebaik-baiknya di Januari 2025,” tuturnya.

Topikberita_pajakcoretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org