BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Diskon PPN Rumah Kembali Berlaku di Tahun 2025, Ini Rinciannya

Dewa Suartama18 December 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Pemerintah kembali memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah di tahun 2025. PPN DTP sebesar 50-100% diberikan untuk rumah dengan harga sampai Rp5 miliar.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa fasilitas ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk menjaga konsumsi masyarakat, yang diharapkan berdampak pada kesejahteraan. “Pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar,” jelasnya.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/12/2024), Airlangga menjelaskan bahwa diskon PPN diberikan dalam bentuk fasilitas PPN DTP. Fasilitas diberikan untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN DTP berlaku untuk dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar. Sementara itu, atas DPP yang melebihi Rp2 miliar, PPN-nya ditanggung oleh pembeli.

Skema PPN DTP sebesar 100% berlaku mulai bulan Januari sampai dengan Juni 2025. Sementara itu, PPN DTP sebesar 50% berlaku untuk bulan Juli sampai Desember 2025.

Melihat kembali ketentuan sebelumnya, fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah telah diberikan sejak tahun 2023. Peraturan yang telah diterbitkan antara lain:

  1. PMK 61 Tahun 2024, untuk perpanjangan PPN DTP rumah 100% periode September–Desember 2024;
  2. PMK 7 Tahun 2024, PPN DTP rumah 100% untuk periode Januari–Juni 2024 dan 50% untuk periode Juli–Desember 2024; dan
  3. PMK 120 Tahun 2023, PPN DTP rumah 100% untuk periode November 2023–Juni 2024 dan 50% untuk periode Juli–Desember 2024.
Topikppn-dtpppnberita_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org