BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Beli Mobil Listrik Kini Dapat Diskon PPnBM 100%

Redaksi Ortax23 February 2024
Ukuran teks
0/0

Tak hanya PPN, di tahun anggaran 2024, pemerintah juga memberikan insentif PPnBM untuk impor mobil listrik completely build-up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knock-down (CKD). Insentif PPnBM yang diberikan yakni sebesar 100%.

Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 (PMK 9/2023). Perlu dicatat, Insentif ini hanya dapat diberikan jika mobil listrik tersebut telah memenuhi syarat yang diatur pada Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023.

Pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan investasi yang diatur dalam peraturan menteri investasi tersebut. Pelaku usaha harus sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan memiliki surat persetujuan pemanfaatan insentif impor/penyerahan mobil listrik yang diterbitkan menteri di bidang investasi.

Diskon PPnBM ini dapat dimanfaatkan mulai masa pajak Januari sampai dengan Desember. Dalam implementasinya, pelaku usaha wajib memenuhi beberapa ketentuan administratif. Untuk penyerahan mobil listrik CKD, pelaku usaha perlu membuat faktur pajak dengan kode 01. Faktur pajak tersebut harus memuat keterangan mengenai jenis barang seperti merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Faktur pajak juga harus dibubuhi keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2024”.

Jika melakukan impor, pelaku usaha wajib membuat dokumen pabean berupa pemberitahuan impor baran (PIB). PIB harus dibuat dengan mencantumkan informasi nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, merk, tipe dan varian, nomor rangka, dan kode Harmonized System (HS).

Topikppnbminsentif-ppnbmberita_pajakppnbm-dtp
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org