BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Diskon PPnBM Tahun 2021 Resmi Diperpanjang Hingga Desember

Redaksi Ortax28 September 2021
Ukuran teks
0/0
Nejron / envatoelements

Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) akhirnya resmi diperpanjang oleh pemerintah hingga akhir tahun 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan No 120/PMK 010/2021. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menuturkan bahwa hal ini dinilai positif mengingat insentif diskon pajak yang diberikan dapat meningkatkan penjualan kendaraan bermotor,  dengan kata lain memberi  dampak baik bagi produsen untuk dapat beroperasi lebih tinggi. 

Dikutip dari Bisnis.com, Kementerian Perindustrian mencatat hingga saat ini potensi sektor otomotif didukung sebanyak 21 perusahaan, dengan total kapasitas mencapai 2,35 juta unit per tahun dan serapan tenaga kerja langsung 38.000 orang. Selain itu, lebih dari 1,5 juta orang turut bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.

"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi COVID-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan" katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).

Adapun insentif perpanjangan PPnBM ini meliputi:

1.  PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc,

2.  PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc, 

3. PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.

Dengan adanya fasilitas perpanjangan diskon PPnBM ini juga memberikan dampak berganda (Multiplier Effect) terhadap permintaan, penyerapan tenaga kerja, maupun sektor penunjang lainnya. 

Sumber :

  1. https://finance.detik.com/industri/d-5727619/resmi-diskon-ppnbm-100-mobil-diperpanjang-sampai-akhir-tahun
  2. https://news.ddtc.co.id/diskon-pajak-mobil-100-akhirnya-diperpanjang-hingga-akhir-tahun-32913?page_y=0
  3. https://www.antaranews.com/berita/2398329/pemerintah-resmi-perpanjang-diskon-ppnbm-hingga-desember-2021
Topikinsentif_pajakppnbminsentif-ppnbmberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org