BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ditjen AHU Wajibkan Pelaporan Tahunan PT Perorangan Melalui SABH

Daffa Yasril Nurmansyah12 June 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Salindia Sosialisasi Laporan Tahunan Bagi PT oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mewajibkan Perseroan (PT) Perorangan menyampaikan laporan keuangan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) mulai 1 Juni 2026.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49/2025). Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Permenkum 49/2025, laporan keuangan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Penyampaian laporan dilakukan dengan mengisi formulir elektronik di SABH dengan memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Setelah laporan berhasil disampaikan, Menteri Hukum akan menerbitkan bukti penerimaan secara elektronik.
Selain kewajiban menyampaikan laporan keuangan, pemerintah juga mengatur sanksi secara bertingkat bagi PT yang tidak menyampaikan laporan keuangan. Mengacu pada Pasal 28 ayat (2) Permenkum 49/2025, PT Perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 bulan sejak berakhirnya batas waktu pelaporan, akan dikenai sanksi teguran tertulis pertama.
Apabila dalam waktu 3 bulan setelah teguran pertama disampaikan kewajiban tidak dipenuhi, Menteri Hukum akan menerbitkan teguran tertulis kedua. Jika kewajiban tersebut tetap diabaikan, sanksi akan ditingkatkan menjadi penghentian akses layanan SABH. Penghentian akses layanan SABH ini dilakukan 30 hari setelah teguran tertulis kedua disampaikan.
Perlu dicatat, bagi PT Perorangan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan hingga 5 tahun sejak akses SABH dihentikan, Menteri Hukum berwenang mencabut status badan hukum PT Perorangan. Atas pencabutan tersebut, Menteri Hukum akan menerbitkan surat keterangan pencabutan status badan hukum dan mengumumkannya kepada publik melalui laman resmi kementerian.

TopikPajakperseroan_terbukaperseroan_peroranganperseroan_terbatasBerita Pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org