BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ditjen Imigrasi Rilis Layanan Terintegrasi, Deklarasi Kepabeanan Jadi Lebih Mudah

Daffa Yasril Nurmansyah07 October 2025
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan aplikasi All Indonesia sebagai sistem deklarasi kedatangan penumpang internasional terpadu yang berlaku di seluruh bandara dan pelabuhan di Indonesia mulai 1 Oktober 2025. Aplikasi All Indonesia memiliki layanan integrasi seperti deklarasi keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina yang tersedia dalam bentuk web-based maupun mobile app.
Setiap penumpang yang tiba dari luar negeri baik WNI dan/atau WNA yang memasuki daerah Indonesia wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia. Aplikasi ini dapat diisi sejak dua hari sebelum kedatangan (H-2). Adapun bagi penumpang yang belum mengisi deklarasi All Indonesia akan tetap diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. Namun, penumpang tersebut wajib mengisi saat kedatangan sehingga berpotensi menunda proses pemeriksaan Customs, Immigration, Quarantine (CIQ) karena data perlu dikirim dan diverifikasi terlebih dahulu.
Berikut cara pengisian All Indonesia melalui web-based bagi WNI yang baru datang dari luar negeri:

  1. Mula-mula akses laman resmi All Indonesia melalui All Indonesia Imigrasi.
  2. Pada halaman utama, pilih Warga Negara Indonesia.

  3. Dalam layanan kartu kedatangan Warga Negara Indonesia, Anda diminta mengisi sejumlah informasi pribadi meliputi data pribadi pelaku perjalanan utama dan informasi kontak pribadi.
  4. Apabila Anda melakukan perjalanan bersama keluarga atau kelompok, Anda juga dapat menambahkan data anggota keluarga atau anggota kelompok dengan klik Tambah Pelaku Perjalanan. Lengkapi detail informasi pelaku perjalanan tersebut dengan benar.
  5. Setelah mengisi Informasi Pribadi, lanjutkan dengan mengisi Detail Perjalanan. Lengkapi detail tanggal kedatangan Anda di Indonesia. 
  6. Sebagai informasi, detail tanggal kedatangan dapat diisi H-2 pada saat kedatangan dan/atau H+1 pada saat kedatangan di Indonesia. Sebagai contoh, tanggal kedatangan Anda di Indonesia yaitu 10 Oktober 2025, Anda dapat mengisi formulir aplikasi ini pada tanggal 8 Oktober 2025 (H-2 waktu kedatangan). Lebih lanjut, jika kedatangan Anda di Indonesia adalah 7 Oktober 2025, Anda juga dapat mengisi formulir kedatangan tersebut pada 8 Oktober 2025 (H+1 waktu kedatangan).
  7. Berikutnya, klik Lanjut, kemudian isi informasi Moda Transportasi yang Anda gunakan. Pada bagian ini Anda dapat memilih jenis moda transportasi yang digunakan serta informasi terkait perjalanan Anda. Dalam kasus ini jika Anda menggunakan transportasi udara, Anda perlu mengisi informasi seperti tempat kedatangan, nama dan jenis penerbangan serta informasi nomor penerbangan Anda.
  8. Jika Anda menggunakan transportasi laut, Anda dapat mengisi informasi pelabuhan tempat kapal bersandar dan nama serta jenis kapal yang digunakan.
  9. Setelah seluruh informasi Moda Transportasi diisi dengan benar, klik Lanjut untuk melanjutkan ke tahap Deklarasi. Pada tahap Deklarasi, Anda diminta mengisikan detail seperti deklarasi kesehatan. Pada bagian ini, Anda diminta menjelaskan kondisi kesehatan serta informasi yang berkaitan dengan negara yang dikunjungi.
  10. Setelah mengisi informasi deklarasi kesehatan sebelum memasuki wilayah Indonesia, Anda juga perlu memberi informasi terkait pernyataan barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang serta produk yang memungkinkan termasuk ke dalam kategori karantina.
  11. Berikutnya, Anda juga harus mengisi informasi jumlah bagasi dan pernyataan terkait barang yang wajib diberitahukan (misal uang tunai dan/atau instrumen keuangan lainnya baik rupiah maupun mata uang asing, barang kena cukai seperti produk olahan tembakau dan MMEA, dan sebagainya), serta pernyataan terkait apakah membawa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang akan dilakukan registrasi IMEI.
  12. Lanjut dengan klik centang bahwa Anda telah memahami serta menyetujui semua informasi dalam deklarasi ini telah benar keadaannya. Lalu, klik Kirim.
TopikBerita Pajakkepabeanan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org