BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

DJBC Bisa Blokir Akses Kepabeanan, Simak Ketentuan Lengkapnya

Medina Kyara Putrifidi03 April 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: old.beacukai.go.id

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 (PMK 92/2025) pemerintah telah mengubah ketentuan mengenai penyelesaian barang-barang yang memiliki kendala kepabeanan atau kewajiban kepabeanannya belum diselesaikan yang sebelumnya diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/2019 (PMK 178/2019). Salah satu ketentuan baru yang diperkenalkan, yaitu sanksi pemblokiran akses kepabeanan.

Pemblokiran Akses Pabean

Berdasarkan Pasal 62 PMK 92/2025 pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemblokiran akses kepabeanan terhadap pemilik, importir, atau eksportir yang tidak menyelesaikan kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor yang dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dalam batas waktu 60 hari. Batas waktu ini dihitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Tempat Lain yang Berfungsi sebagai TPP (TLBTPP).

Pembukaan Blokir Akses Pabean

Akses kepabeanan yang sudah diblokir dapat dilakukan pembukaan apabila BTD tersebut telah dilakukan penyelesaian kewajiban pabean oleh pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya, atau telah dilakukan pemusnahan, laku lelang, atau ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) oleh pejabat bea dan cukai.

Penyelesaian kewajiban pabean dalam konteks pembukaan blokir akses kepabeanan terhadap BTD yang dimaksud yaitu berupa:

  1. diimpor untuk dipakai setelah bea masuk, cukai, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan biaya lainnya yang terutang dilunasi;
  2. diekspor kembali, setelah biaya yang terutang dilunasi;
  3. dibatalkan ekspornya, setelah biaya yang terutang dilunasi;
  4. diekspor, setelah biaya yang terutang dilunasi;
  5. dikeluarkan dengan tujuan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), setelah biaya yang terutang dilunasi; atau
  6. dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai.

Pengecualian Ketentuan Blokir Akses Pabean

Namun perlu diperhatikan, pada Pasal 62 PMK 92/2025 terdapat beberapa BTD yang dikecualikan dari ketentuan pemblokiran akses kepabeanan. Pengecualian diberikan untuk barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk (PPYD) atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT), barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, serta barang yang diimpor atau diekspor oleh selain badan usaha.

Topikkepabeananbea_cukai
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org