BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJBC Dalami Dugaan Pelanggaran hingga Potensi Pidana Pajak oleh Kapal Wisata Asing

Daffa Yasril Nurmansyah31 March 2026
Ukuran teks
0/0


Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyegelan terhadap lima kapal wisata berbendera asing di perairan Teluk Jakarta. Penyegelan tersebut dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor oleh kapal wisata asing tersebut.
Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan bahwa kapal-kapal tersebut ditemukan tengah bersandar di sebuah pulau pribadi saat petugas gabungan melakukan patroli. "Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total kapal yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4 hingga 5 kapal," jelas Siswo (Senin, 30/03/2026).
Penyegelan kapal oleh DJBC dilakukan atas modus operandi yang melibatkan pihak asing dan lokal yakni mendaftarkan kapal-kapal tersebut sebagai kapal rekreasi dengan memanfaatkan aturan vessel declaration agar mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor. Namun, dalam praktiknya, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor tersebut disalahgunakan untuk kepentingan bisnis.
Siswo juga menyampaikan bahwa kapal-kapal wisata asing tersebut disewakan secara komersial atau telah dipindahtangankan (dijual) kepada pihak lokal di Indonesia tanpa memenuhi kewajiban pajak yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sejalan dengan penindakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen DJBC dalam memberantas praktik underground economy sekaligus menegakkan prinsip keadilan. Ia menegaskan adanya ketimpangan yang perlu dikoreksi, "Tidak sepatutnya pihak yang memperoleh barang bernilai tinggi dan tergolong mewah tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Hendri.
Menindaklanjuti kasus penyalahgunaan fasilitas bea masuk dan pajak atas impor kendaraan mewah berupa kapal pesiar untuk kepentingan bisnis, Perwakilan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menyampaikan bahwa DJP saat ini tengah melakukan penelaahan bersama DJBC. Penelaahan dilakukan untuk menentukan apakah perkara ini akan diselesaikan dengan mekanisme pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif, atau ditingkatkan ke tahap bukti permulaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

TopikPajakBerita Pajakkepabeananfasilitas-bea-masuk
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org