BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJBC Periksa Enam Yacht Asing, Empat Disegel karena Pelanggaran

Medina Kyara Putrifidi14 April 2026
Ukuran teks
0/0

Aparat gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melaksanakan tindakan penyegelan terhadap sejumlah kapal wisata asing berupa yacht di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah DJBC DKI Jakarta Siswo Kristyanto mengungkapkan bahwa operasi ini menargetkan enam kapal wisata asing untuk diperiksa dokumennya. Berdasarkan pemeriksaan saat ini, empat kapal terindikasi kuat melakukan pelanggaran sehingga dilakukan penyegelan langsung. "Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 enam kapal yang kami periksa itu empat kapal kita lakukan penyegelan", ujarnya Jumat (10/4/2026).

DJBC mengungkapkan bahwa dari keempat kapal wisata asing yang disegel, dua kapal berasal dari Malaysia, dan dua kapal lainnya dari Singapura. Sementara itu, dua kapal lainnya dibebaskan dari penyegelan karena terbukti telah menyelesaikan urusan administrasi dan dokumen kepabeanan secara sah.

Siswo menjelaskan bahwa modus pelanggaran yang menjerat keempat kapal wisata ini berkaitan dengan manipulasi fasilitas kepabeanan. Kapal-kapal tersebut awalnya masuk wilayah perairan Indonesia menggunakan skema impor sementara, yang membebaskan mereka dari bea masuk dan pajak dengan syarat untuk kepentingan rekreasi turis asing. Namun, petugas di lapangan menemukan indikasi penyalahgunaan yaitu kapal tersebut justru disewakan atau diperjualbelikan secara ilegal kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dengan tujuan menghindari kewajiban pajak impor dan bea masuk.

"Sampai dengan saat ini, terdapat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan fasilitas berupa kapal tersebut disewakan atau ternyata sudah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia sehingga menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor," ungkapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kanwil DJP Jakarta Utara Pujiyadi, berharap ke depannya kepemilikan maupun pemanfaatan yacht di Indonesia dapat sepenuhnya tunduk dan selaras dengan peraturan perpajakan serta kepabeanan yang berlaku. "Saya harap kepemilikan, kemanfaatan kapal yacht ini bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun kepabeanan yang berlaku di Indonesia" ujarnya.

Operasi penyegelan yacht ini merupakan lanjutan dari rangkaian pengawasan ketat yang saat ini sedang diinisiasi oleh DJBC dan pemerintah. Dua pekan yang lalu, DJBC juga melakukan penyegelan di Pantai Mutiara. Selain itu DJBC juga melakukan pemeriksaan terhadap 82 kapal pesiar pribadi yang berada di Batavia Marina.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya memberantas praktik ekonomi gelap (underground economy) demi menegakkan keadilan fiskal. Hendri menyoroti ironi ketidakadilan jika rakyat kecil atau pengemudi ojek online saja selalu patuh membayar pajak dan bea, sementara pihak yang mampu membeli barang bernilai tinggi justru menghindar dari kewajiban.

TopikBerita Pajakbea_cukai
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org