BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJBC Perkuat Pengawasan dan Manfaatkan AI untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Daffa Yasril Nurmansyah03 April 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Peredaran rokok ilegal di berbagai daerah kini masih menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia. Tidak hanya membahayakan kesehatan, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada tidak terserapnya maksimal penerimaan negara dari sektor cukai.
Untuk memerangi peredaran rokok ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan aparat penegak hukum, telah mengambil langkah-langkah guna memastikan efektivitas operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal berjalan maksimal. Langkah pengawasan tersebut yakni melakukan pengawasan terpadu dari sektor hulu hingga hilir mencakup pemantauan sentra produksi, pengawasan jalur distribusi, serta penelusuran langsung pada area pemasaran rokok.
Selain pengawasan, DJBC juga turut memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kepala Subdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Jika menemukan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melapor melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225 atau mendatangi kantor Bea Cukai terdekat dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor,” tegas Budi.
Sejalan dengan memperkuat pengawasan lapangan, DJBC juga turut melakukan inovasi melalui penguatan tata kelola layanan berbasis teknologi. Inovasi tersebut berupa penerapan mekanisme intercept (pencegatan/penyaringan) pada tahapan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C).
Pada saat yang bersamaan, DJBC juga memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelegence/AI) dalam proses penyusunan dan evaluasi profil pengguna jasa. Penggunaan kecerdasan buatan ini diharapkan dapat memetakan risiko secara lebih akurat, sehingga celah peredaran rokok ilegal melalui penyalahgunaan izin atau identitas dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.
“Sistem ini akan membuat pengawasan jadi lebih tajam dan keputusan jadi lebih cepat, sederhana, dan akurat,” tutup Budi.

TopikBerita Pajakbea_cukaicukai-rokokcukai-rokok-elektrik
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org