BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJBC Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,28 Miliar

Medina Kyara Putrifidi16 June 2026
Ukuran teks
0/0

Tim gabungan yang terdiri atas petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kepolisian, dan Polisi Militer menyita 8,9 juta batang rokok ilegal di wilayah Jakarta dan Banten. Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman barang hasil tembakau tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan sebuah truk.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan pengejaran dan menghentikan truk yang dicurigai di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) Kilometer 35,8 pada Sabtu (6/6/2026). Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal. Dalam penindakan awal ini, petugas mengamankan dua orang, yaitu pengemudi truk berinisial PY dan pengawas pengiriman berinisial YK.

Pada Minggu (7/6/2026), tim gabungan memeriksa sebuah gudang di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, dan menyita tambahan 944.000 batang rokok ilegal. Rokok tersebut diketahui dikirim atas perintah seseorang berinisial HH dari Pamekasan, sementara pemilik barang di gudang berinisial AS.

Secara keseluruhan, operasi penindakan ini mengamankan 8.944.800 batang rokok dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp13,28 miliar. Pencegahan peredaran rokok ilegal ini menekan potensi kerugian negara sebesar Rp8,66 miliar, yang mencakup potensi penerimaan cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi berbagai kepentingan, baik masyarakat, pelaku usaha yang patuh, maupun negara. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah beredarnya produk yang tidak memenuhi ketentuan, menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan, serta menjaga penerimaan negara yang nantinya digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Penanganan kasus peredaran rokok ilegal ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan per Senin (8/6/2026). Pengemudi truk berinisial PY telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pihak berwenang terus melakukan pendalaman dan bekerja sama dengan kepolisian daerah untuk memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman barang tersebut.

Topikbea_cukaicukai-rokokpajak_rokok
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org