BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Akan Buka Kembali Akses e-Faktur untuk WP Tertentu

Redaksi Ortax15 January 2025
Ukuran teks
0/0

Dalam 15 hari implementasi Coretax, banyak wajib pajak yang masih mengalami kendala, salah satunya penerbitan faktur pajak. Mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka opsi bagi wajib pajak tertentu untuk dapat kembali menggunakan e-Faktur Desktop.

Hal tersebut disampaikan oleh Iwan Juniardi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum, dalam pengarahan yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (Rabu, 15/01/2025). “Kami akan tambahkan satu channel, yaitu e-Faktur Desktop. Aplikasi ini dapat digunakan mulai besok,” jelas Iwan.

Iwan menyampaikan penggunaan e-Faktur Desktop ini tidak bersifat mandatory, tetapi pilihan bagi wajib pajak. Wajib pajak yang ingin menggunakan Coretax tetap dipersilakan. e-Faktur Desktop dapat digunakan hingga nantinya sistem baru (Coretax) dapat digunakan dengan stabil.

Perlu dicatat, penggunaan e-Faktur Desktop berlaku untuk wajib pajak tertentu. Gideon Yulianto dari Direktorat Peraturan Perpajakan I menyampaikan bahwa penggunaan e-Faktur Desktop hanya untuk wajib pajak tertentu, misalnya wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak lebih dari 10.000 faktur pajak dalam satu bulan. “Itu nanti akan ditetapkan oleh KEP Dirjen. KEP Dirjen itu akan memuat daftar penetapan kriteria tertentu, juga daftar wajib pajak yang dapat menggunakan saluran tambahan ini,” ungkap Gideon.

Gideon juga menyampaikan pemerintah telah menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER), yang akan mengatur relaksasi dalam pembuatan faktur pajak.

Topikcoretaxe-faktur
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org