BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Akan Mutasi Ribuan Pegawai Mulai Akhir Maret 2026, Begini Rinciannya

Daffa Yasril Nurmansyah10 March 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan mutasi terhadap 2.043 pegawai yang akan mulai berlaku pada 30 Maret 2026. Mutasi ini mencakup pengangkatan dan pemindahan pegawai account representative (AR) dan penelaah keberatan. 
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-91/PJ/PJ.01/2026, bagi pegawai yang dimutasi diwajibkan melaksanakan proses penilaian kerja serta menjalankan tugas sesuai dengan status jabatan pegawai pada jabatan dan tempat kedudukan lama sebaik-baiknya sampai dengan tanggal mulai berlakunya KEP-122/PJ/PJ.01/2026 dan KEP-123/PJ/PJ.01/2026. Pegawai yang dimutasi juga harus melaksanakan SE-33/PJ/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Perjalanan Dinas Pindah Tugas yang Dibebankan pada DIPA Kantor Pusat DJP.
Selain itu, para pegawai juga diwajibkan untuk segera melakukan pemutakhiran data keluarga melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) paling lambat tiga hari kerja sejak pengumuman diterbitkan. Pemutakhiran ini menjadi dasar penghitungan biaya perjalanan dinas pindah, dan apabila ada anggota keluarga yang belum masuk dalam hitungan, pegawai dapat mengajukan kekurangan biaya maksimal 60 hari kalender sejak dana ditransfer ke bendahara tujuan.
Lebih lanjut, DJP juga mengingatkan adanya kewajiban pelaporan kekayaan bagi pejabat baru. "Pegawai yang diangkat dalam jabatan baru sebagai penelaah keberatan dan account representative agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tutup penjelasan dalam pengumuman sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KM.1/2024.

TopikBerita Pajakdjppengumuman-djpaccount-representative
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org