BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Aktif Kirimkan Email Blast Ke Wajib Pajak Terkait Hal Ini

Alifatu Mazidah26 August 2022
Ukuran teks
0/0
Email Newsletter Email Marketing  - ribkhan / Pixabayribkhan / Pixabay

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjaga kinerjanya beserta pengembangan layanan yang semakin maju dan bebas korupsi, tidak hentinya memberikan imbauan kepada seluruh Wajib Pajak. Hal ini bukan hanya dilakukan melalui sosialisasi langsung dan laman resmi sosial media DJP, tetapi juga melalui surat elektronik yang dikirimkan ke email Wajib Pajak.

Dalam email tersebut, DJP mengimbau kepada Wajib Pajak untuk berhati-hati terhadap segala pungutan biaya. Pasalnya, DJP tidak pernah memungut biaya apapun terkait seluruh layanan yang diberikan oleh DJP.

Apabila hal tersebut terjadi DJP mengimbau kepada Wajib Pajak untuk melaporkan hal tersebut secara langsung atau membuat pengaduan melalui email kode.etik@pajak.go.id maupun melalui layanan telepon ke nomor (021) 52970777.
Selain itu, Wajib Pajak juga dapat menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur. Berikut adalah contoh email DJP yang dikirimkan kepada Wajib Pajak.


Topikdjp
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org