BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

DJP Atur Kembali WPOP yang Ditunjuk Sebagai Pemotong PPh atas Sewa

Daffa Yasril Nurmansyah03 June 2025
Ukuran teks
0/0

Melalui PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025), Direktur Jenderal Pajak (DJP) memperluas cakupan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).
Merujuk pada Pasal 16 ayat (2) PER-11/2025, wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh meliputi orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dan orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha. Kewajiban pemotongan berlaku apabila wajib pajak orang pribadi tersebut telah menyelenggarakan pembukuan.
Kewajiban pemotongan dilakukan atas dua jenis PPh. Pertama, PPh Pasal 23 atas sewa. Kedua, PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan.
Aturan ini mencabut dan menggantikan regulasi sebelumnya, yakni KEP-50/PJ/1994 (KEP-50/1994) dan KEP-50/PJ/1996 (KEP-50/1996). Berdasarkan ketentuan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai sebagai pemotong PPh atas sewa adalah wajib pajak orang pribadi yang merupakan akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (kecuali PPAT berprofesi camat, pengacara, dan konsultan), serta orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
Sebagai informasi, PPh Pasal 23 atas sewa harta dikenakan sebesar 2% dari jumlah bruto sewa. Sementara itu, PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan sebesar 10% dari jumlah bruto sewa dan bersifat final. Setiap pemotongan PPh Pasal 23 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) wajib disertai dengan pembuatan Bukti Potong Unifikasi oleh pihak pemotong pajak. Tata cara pembuatan Bukti Potong Unifikasi dapat dilihat pada artikel berikut ini: Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong Unifikasi di Coretax?

Topikpph-pasal-23pph-final
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org