BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Atur Ulang Pengawasan Wajib Pajak Melalui PMK 111/2025

Daffa Yasril Nurmansyah08 January 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah resmi menetapkan aturan terkait prosedur pengawasan kepatuhan perpajakan oleh wajib pajak yang berlaku sejak 1 Januari 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) yang mempertegas ruang lingkup pengawasan kepatuhan pajak dengan tujuan memberikan keadilan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan dan memperkuat pembinaan seiring penerapan sistem self-assessment.

Ruang Lingkup Pengawasan

Mengacu pada Pasal 1 angka 3 PMK 111/2025, pengawasan adalah serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan untuk mendorong terciptanya kepatuhan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 111/2025, ruang lingkup pengawasan tidak dilakukan terbatas kepada wajib pajak terdaftar, tetapi juga pengawasan dapat dilakukan kepada wajib pajak belum terdaftar dan wilayah kegiatan ekonomi wajib pajak di setiap wilayah kerja.
Dalam melaksanakan pengawasan, Dirjen Pajak berwenang melakukan berbagai tindakan. Sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK 111/2025, kegiatan tersebut meliputi:

  1. meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak (SP2DK);
  2. melakukan pembahasan dengan wajib pajak;
  3. mengundang wajib pajak untuk hadir ke kantor DJP secara luring atau melalui media daring;
  4. melakukan kunjungan;
  5. menyampaikan imbauan;
  6. memberikan teguran;
  7. meminta dokumen penentuan harga transfer;
  8. mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja;
  9. menerbitkan surat dalam rangka pengawasan; dan
  10. melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sesuai ketentuan perpajakan.

Pengawasan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki DJP yakni jenis pajak meliputi PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, hingga Pajak Karbon. Untuk mendukung proses pengawasan, DJP juga dapat melaksanakan pengusulan penilaian untuk tujuan perpajakan, pembahasan dengan pihak internal, permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga, dan melakukan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan sesuai penugasan.

Ketentuan Pemberian Tanggapan SP2DK

Ketentuan SP2DK sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 05/PJ/2022 (SE 05/2022). Atas SP2DK, wajib pajak diberikan hak untuk memberikan tanggapan/penjelasan dalam jangka waktu paling lama 14 hari.
Pada PMK 111/2025, wajib pajak terdaftar diberikan jangka waktu paling lama 14 hari untuk memberikan penjelasan. Berdasarkan Pasal 6 ayat (5) PMK 111/2025, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan tersebut untuk paling lama 7 hari dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sejak timbulnya kewajiban perpajakan. Jangka waktu pemberian tanggapan SP2DK diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 111/2025. yakni paling lama 14 hari. Berlaku ketentuan serupa bahwa wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama 7 hari dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPP yang menerbitkan SP2DK.

TopikSP2DKpengawasan_pajakkup
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org