BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Beri Panduan PJAK Pelapor CARF Terkait Valid Self-Certification

Daffa Yasril Nurmansyah20 August 2026
Ukuran teks
0/0

Lewat Pengumuman Nomor PENG-5/PJ/2026 (PENG 5/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor Crypto-Asset Reporting Framework (Pelapor CARF) berkewajiban untuk memperoleh dan memverifikasi valid self-certification dari pengguna aset kripto untuk menentukan negara domisili pajak sebelum memenuhi kewajiban pelaporan informasi aset kripto.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) yang wajib dilakukan PJAK Pelapor CARF sesuai standar CARF. Kewajiban tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 (PMK 108/2025).
Pada PENG 5/2026, DJP memberikan panduan bagi PJAK Pelapor CARF untuk memastikan valid self-certification kepada calon pengguna saat pembukaan akun. PJAK juga harus memastikan kewajaran dan validitas informasi yang disampaikan sebelum menetapkan negara domisili pajak pengguna.
Verifikasi dilakukan dengan menggunakan informasi yang diperoleh atau dimiliki PJAK berkaitan dengan pembukaan akun. Informasi tersebut dapat mencakup dokumentasi yang dikumpulkan berdasarkan prosedur anti-money laundering (AML) dan/atau know your customer (KYC).
Pasal 26 ayat (2) PMK 108/2025 mengatur bahwa self-certification yang diperoleh PJAK harus memenuhi sejumlah persyaratan agar dapat dikategorikan sebagai valid self-certification. Pernyataan tersebut harus ditandatangani/diberikan melalui pernyataan secara sungguh-sungguh oleh pengguna aset kripto atau kuasa sahnya. Selain itu, self-certification harus diberi tanggal paling lambat pada saat pernyataan tersebut diperoleh PJAK.
Selain pernyataan valid self-certification, PJAK wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi tersebut. Kewajiban penyimpanan ini memastikan bahwa informasi yang menjadi dasar penentuan domisili pajak pengguna tetap tersedia sebagai bagian dari dokumentasi pelaksanaan prosedur due diligence CARF.
Untuk memudahkan PJAK Pelapor CARF menjalankan kewajiban tersebut, DJP menyediakan contoh formulir self-certification yang dapat digunakan saat melakukan identifikasi pengguna aset kripto. Berikut rinciannya.

  • Pernyataan Diri Domisili Pajak Orang Pribadi (Individual Tax Residency Self Certification)
  • Pernyataan Diri Domisili Pajak Entitas (Entity Tax Residency Self Certification)
  • Pernyataan Diri Domisili Pajak Pengendali Entitas (Controlling Person Tax Residency Self-Certification)
TopikBerita Pajakadministrasi_perpajakanaset-kripto
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org