BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

DJP Beri Penegasan Terkait Perlakuan Pajak atas Komisi Reasuransi

Redaksi Ortax19 March 2025
Ukuran teks
0/0

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2025, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) memberikan penjelasan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas komisi reasuransi. Edaran tersebut menjelaskan bahwa komisi reasuransi tidak dipotong PPh Pasal 23, serta jasa asuransi yang diserahkan dibebaskan dari PPN.

Proses Bisnis Pertanggungan Ulang

Dirjen Pajak menjelaskan jasa asuransi merupakan jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi. Jasa ini dilakukan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi kepada pemegang polis asuransi atau reasuransi.

Untuk membagi risiko, perusahaan asuransi atau reasuransi dapat melakukan pertanggungan ulang kepada perusahaan asuransi atau reasuransi lainnya. Pertanggungan ulang ini dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui perusahaan pialang reasuransi. Sehubungan dengan pertanggungan ulang yang dilakukan, perusahaan asuransi/reasuransi dapat menerima komisi reasuransi dari perusahaan asuransi/reasuransi lain tersebut.

Perlakuan PPh dan PPN

Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa komisi reasuransi tersebut adalah sehubungan dengan jasa asuransi. Jasa asuransi tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015. Dengan demikian, komisi reasuransi tidak dipotong PPh Pasal 23. Namun, dalam hal diterima perusahaan asuransi/reasuransi merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, komisi reasuransi dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

Perlu dicatat, komisi reasuransi tersebut tetap merupakan penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Meskipun tidak dipotong PPh Pasal 23, penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, jasa asuransi merupakan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN. Maka dari itu, jasa asuransi yang diserahkan oleh perusahaan asuransi/reasuransi yang mempertanggungkan ulang risikonya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Topikasuransireasuransi
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org