BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Beri Relaksasi Pajak untuk Wilayah Terdampak Bencana Banjir Hingga 30 Januari 2026

Daffa Yasril Nurmansyah19 December 2025
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetapkan relaksasi pajak berupa penghapusan sanksi administrasi sehubungan dengan bencana alam yang terjadi kepada wajib pajak di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025 (KEP 251/2025) yang ditetapkan pada 15 Desember 2025.
Melalui keputusan tersebut, DJP menetapkan keadaan darurat bencana alam sebagai keadaan kahar (force majeure). Penetapan ini menjadi dasar pemberian relaksasi administrasi perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak langsung bencana alam. Mengacu pada diktum kedua KEP 251/2025, DJP memberikan penghapusan sanksi administrasi atas sejumlah kewajiban perpajakan, meliputi: 

  • keterlambatan penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 30 November–31 Desember 2025;
  • keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang jatuh tempo pada 25 November–31 Desember 2025; dan
  • keterlambatan pembuatan faktur pajak atas penyerahan yang terutang PPN dan PPnBM untuk masa pajak November dan Desember 2025.

Adapun, penghapusan sanksi administrasi tersebut antara lain penghapusan sanksi administrasi denda dan/atau bunga serta sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam hal atas sanksi administratif tersebut telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau STP PBB, kepala kantor wilayah DJP dapat menghapuskan sanksi administratif tersebut secara jabatan.
Perlu dicatat, relaksasi penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan, pembayaran pajak, dan pembuatan faktur pajak, termasuk perpanjangan waktu pengajuan keberatan dan permohonan administratif lainnya yang batasnya berakhir pada 25 November sampai dengan 31 Desember 2025 diberikan batasan waktu paling lambat yakni 30 Januari 2026. 
Untuk diperhatikan, atas keterlambatan penyampaian SPT, hal tersebut tidak menjadi dasar pencabutan surat keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu.

TopikBerita PajakBerita Pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org