BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Beri Relaksasi Sanksi Lewat KEP-67/2025, Catat Batas Waktunya!

Redaksi Ortax27 February 2025
Ukuran teks
0/0

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 67/PJ/2025 (KEP 67/2025), Direktur Jenderal Pajak memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi terkait kewajiban perpajakan yang timbul akibat implementasi Coretax. Relaksasi diberikan untuk batas waktu yang telah ditentukan untuk masing-masing jenis dan masa pajak.

Batas Waktu Relaksasi Sanksi

Relaksasi sanksi diberikan atas sanksi terkait pembayaran pajak maupun pelaporan pajak. Berikut rangkumannya.

Pembayaran/Penyetoran Pajak

Jenis Pajak Masa Pajak Batas Waktu Pembayaran
PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26 Januari 2025 28 Februari 2025
PPh Pasal 4 ayat (2) PHTB Desember 2024 31 Januari 2025
PPh Pasal 4 ayat (2) PHTB Januari 2025 28 Februari 2025
PPN dan PPnBM Januari 2025 10 Maret 2025
Bea Meterai yang Dipungut Pemungut Desember 2024 31 Januari 2025
Bea Meterai yang Dipungut Pemungut Januari 2025 28 Februari 2025

Batas Waktu Pelaporan SPT

Jenis SPT/Pelaporan Masa Pajak Batas Waktu Pelaporan
SPT Masa PPh 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, Pelaporan PPh 4 ayat (2) atas Penghasilan Usaha (PPh Final UMKM), dan PPh Pasal 25 Januari 2025 28 Februari 2025
SPT Masa PPh 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, Pelaporan PPh 4 ayat (2) atas Penghasilan Usaha (PPh Final UMKM), dan PPh Pasal 25 Februari 2025 31 Maret 2025
SPT Masa PPh 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, Pelaporan PPh 4 (2) atas Penghasilan Usaha (PPh Final UMKM), dan PPh Pasal 25 Maret 2025 30 April 2025
Pelaporan PPh 4 ayat (2) PHTB, SPT Masa Bea Meterai Desember 2024 31 Januari 2025
Pelaporan PPh 4 ayat (2) PHTB, SPT Masa Bea Meterai Januari 2025 28 Februari 2025
Pelaporan PPh 4 ayat (2) PHTB, SPT Masa Bea Meterai Februari 2025 31 Maret 2025
Pelaporan PPh 4 ayat (2) PHTB, SPT Masa Bea Meterai Maret 2025 30 April 2025
SPT Masa PPN Januari 2025 10 Maret 2025
SPT Masa PPN Februari 2025 10 April 2025
SPT Masa PPN Maret 2025 10 Mei 2025

Mekanisme Penghapusan Sanksi

Dalam diktum keempat KEP 67/2025, penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan penyetoran/pelaporan. Apabila terlanjur diterbitkan SPT, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi administratif secara jabatan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 Februari 2025.

Topikcoretaxsanksi_administrasi
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org