BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Berikan Layanan Khusus untuk Peserta PPS

Alifatu Mazidah06 January 2022
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah secara resmi dimulai sejak 1 Januari 2022. Sebelum pemberlakuan PPS, Pemerintah telah meluncurkan layanan elektronik khusus PPS yang dapat diakses oleh peserta PPS melalui djponline.go.id . Layanan elektronik ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu yang artinya tidak ada batasan waktu bagi Wajib Pajak untuk menggunakan layanan PPS ini.

Dikutip dari Siaran Pers Nomor SP- 1/2022, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa sampai dengan hari ini, 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri.

Selain layanan elektronik melalui djponline.go.id , Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyiapkan beberapa layanan informasi komunikasi serta media sosial lainnya yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak terkait informasi mengenai PPS. DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Selain itu DJP juga telah menyediakan saluran helpdesk online yaitu Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak khusus PPS 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Bukan hanya itu saja Wajib Pajak juga bisa memanfaatkan media sosial yang terkait untuk menanyakan perihal informasi PPS ini melalui live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.

Rencana selanjutnya, DJP akan akan mengirimkan email blast mengenai PPS yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pajak. Fungsi dari email ini nantinya sebagai pengingat Wajib Pajak agar tidak lupa dan terlewat dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukareladjpkring_pajakaplikasi_ppslayanan-djp
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org