BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Berikan Relaksasi untuk Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2025

Medina Kyara Putrifidi26 February 2026
Ukuran teks
0/0

Dalam rangka pelaksanaan transisi perpajakan melalui implementasi sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan perpajakan untuk mempermudah masa transisi wajib pajak dalam menggunakan Coretax sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

Kebijakan yang diberikan DJP yaitu berupa relaksasi penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2025 melalui pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2026. Relaksasi yang diberikan oleh DJP berupa perpanjangan batas waktu penyampaian SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda.

Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 jatuh tempo pada tanggal 20 Januari 2026. Namun, sesuai dengan pengumuman tersebut SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 dapat disampaikan paling lambat 28 Februari 2026. Selain itu, DJP juga memberikan kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP terkait atas nama DJP melakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.

Dalam pengumuman resmi yang disampaikan pada tanggal 25 Februari 2026, DJP juga menyampaikan imbauan kepada seluruh wajib pajak agar segera melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 sebelum batas waktu relaksasi yaitu, 28 Februari 2026 berakhir.

Topikpph21spt-masacoretax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org