BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Berwenang Melakukan Permintaan TP Doc Kepada Wajib Pajak

Redaksi Ortax03 June 2017
Ukuran teks
0/0
pph3Kutipan Forum : Cabang wajib menyampaikan SPT PPh Badan?
Kategori Forum  :   PPh
Link :  https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=69543
Pencetus  : rustiana
Pertanyaan :
Rekan Otax saya mau tanya apakah perusahaan yg statusnya cabang itu wajib menyampaikan SPT PPh Badan atau tidak? Mohon aturan nya...
Tanggapan Member Ortax :
Ochionly
Untuk Cabang tidak diperlukan melaporkan SPT Badan, pelaporan SPT Badan terjadi Pemusatan oleh Pusat rekan
Abrahamchandra
SPT badan hanya untuk pusat..
rustiana
Apakah ada aturan nya rekan?
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Terkait kewajiban SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak (WP) Badan berstatus cabang hanya berkewajiban memberikan data laporan keuangan kepada WP Badan berstatus pusat untuk dapat dilakukan konsolidasi laporan keuangan perusahaan serta diperoleh peredaran usaha secara keseluruhan. Kemudian,  kewajiban untuk menghitung, membayarkan, dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan oleh WP Badan pusat dengan NPWP pusat. Pada SPT Tahunan Badan Kantor Pusat, daftar cabang akan dilaporkan pada lampiran khusus 5A/5B..
Hal ini ditegaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 19/PJ/2014 yang menyebutkan bahwa:
“Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi wajib melampirkan formulir Lampiran Khusus 5A/5B bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan Badan kantor pusatnya.”
 
 
wajib spt

Daftar Cabang Utama Perusahaan 1771 Lampiran Khusus 5A/5B diisi dengan informasi alamat lengkap dan NPWP (apabila sudah terdaftar di KPP lokasi) hanya untuk kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi. Kantor-kantor cabang pembantu atau perwakilan yang berada di bawahnya cukup disebutkan jumlahnya saja. Kantor cabang yang   berada/berkedudukan di luar negeri juga harus dicantumkan.
  • Kolom (1) diisi dengan Nomor Urut
  • Kolom (2) diisi dengan Alamat Cabang Utama
  • Kolom (3) diisi dengan NPWP Lokasi
  • Kolom (4) diisi dengan jumlah Cabang Pembantu
Namundemikian, terdapat kewajiban untuk melaporkan Formulir 1721 – V Daftar Biaya yang hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan seperti Cabang dan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation).
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org