BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

DJP Bisa Lakukan Pengawasan Wilayah, Seperti Apa Mekanismenya?

Medina Kyara Putrifidi22 January 2026
Ukuran teks
0/0

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) ruang lingkup pengawasan kepatuhan wajib pajak telah diperjelas oleh pemerintah menjadi tiga jenis, salah satunya yang diperkenalkan dalam PMK 111/2025 adalah pengawasan wilayah.

Sebagaimana didefinisikan pada Pasal 3 PMK 111/2025, pengawasan wilayah merupakan pengawasan terhadap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh wajib pajak dan identifikasi wajib pajak di setiap wilayah kerja.

Pelaksanaan Pengawasan Wilayah

Pengawasan wilayah dilakukan oleh Account Representative (AR) maupun pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditugaskan berdasarkan surat perintah pengawasan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya.

Kegiatan pengumpulan data ekonomi oleh AR atau pegawai DJP dalam konteks pengawasan wilayah dilakukan dengan empat cara. Pertama, pengamatan kegiatan ekonomi yang berfokus untuk memperoleh data atau informasi perpajakan. Kedua, wawancara dengan fokus memperoleh data atau informasi perpajakan.

Ketiga, geotagging untuk bidang persil, unit atau lokasi dengan cara geotagging di lokasi. Keempat, pengambilan gambar yang dilakukan atas objek dan lingkungan objek yang menunjukkan aktivitas ekonomi atau aset pada lokasi objek.

Hasil Pengawasan Wilayah

Setelah pelaksanaan pengawasan wilayah oleh AR atau pegawai DJP, hasil dari kegiatan pengumpulan data ekonomi dibuat menjadi usulan berupa:

  1. penambahan dan pemutakhiran basis data perpajakan;
  2. pemberian NPWP secara jabatan;
  3. perubahan data secara jabatan;
  4. pengukuhan PKP secara jabatan;
  5. pendaftaran objek pajak PBB secara jabatan;
  6. perubahan data objek PBB secara jabatan;
  7. perubahan status secara jabatan;
  8. perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki wajib pajak; dan/atau
  9. kegiatan pengawasan wajib pajak terdaftar dan wajib pajak belum terdaftar.
TopikSP2DKpengawasan_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org