BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

DJP Bisa Pantau Rekening dengan Saldo Rp1 Miliar? Lihat Ketentuan Berikut Ini

Dewa Suartama02 August 2024
Ukuran teks
0/0

Diterbitkannya Perpu 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memberikan kewenangan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Informasi tersebut disampaikan oleh lembaga jasa keuangan di berbagai sektor. Apa saja informasi keuangan yang dapat diakses oleh Dirjen Pajak?

Pelaporan Informasi Keuangan dalam Pelaksanaan Ketentuan Perpajakan

Sesuai Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 47 Tahun 2024 (PMK 47/2024), lembaga keuangan pelapor wajib untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan tersebut berisi informasi keuangan yang dikelola oleh lembaga keuangan pelapor dalam 1 tahun kalender.

Informasi yang disampaikan paling sedikit memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan, saldo/nilai rekening keuangan pada akhir tahun kalender, dan penghasilan terkait rekening keuangan.

Rekening yang Wajib Dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor

Tidak seluruh rekening wajib dilaporkan kepada DJP. Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (4) PMK 47/2024, berikut adalah rekening keuangan yang wajib dilaporkan.

  1. Sektor perbankan: simpanan milik orang pribadi dengan agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar, simpanan ****milik entitas wajib dilaporkan seluruhnya tanpa batasan saldo minimal;
  2. Sektor perasuransian: polis dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp1 miliar;
  3. Sektor perkoperasian: simpanan dengan agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar;
  4. Sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi: efek dan deposit margin tanpa batasan saldo minimal.

Terdapat perbedaan jenis rekening yang dilaporkan dalam hal pelaporan untuk tujuan pertukaran informasi dalam penerapan perjanjian internasional. Selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Penyampaian Informasi Keuangan oleh LJK dalam Pelaksanaan Exchange of Information

Waktu Pelaporan

Untuk kepentingan pelaksanaan ketentuan di bidang perpajakan, lembaga keuangan pelapor wajib menyampaikan laporan informasi keuangan paling lambat 30 April setiap tahun. Apabila batas waktu bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Topikkebijakan_pajakpertukaran-informasi
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org