BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Buka Layanan Pemadanan NPWP Secara Elektronik

Alifatu Mazidah28 March 2023
Ukuran teks
0/0
pajakAndrey Gromico / TIRTO

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan layanan berupa pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak secara eletronik.

Hal ini dilakukan sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor 112/PMK.03/2022 yang mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan adanya hal tersebut, DJP memberikan layanan berupa pemadanan yang terdiri dari:

  1. Layanan pemadanan NPWP dengan format 15 digit dengan NIK, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk.
  2. Layanan pemadanan NPWP dengan format 15 digit dengan NPWP format 16 digit, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah.
  3. Layanan pemadanan NPWP cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang merupakan merupakan nomor identitas yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. 

Layanan pemadanan tersebut dapat diakses oleh Wajib Pajak secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/. Selain itu, pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP dalam administrasinya, dapat melakukan pemadanan melalui https://portalnpwp.pajak.go.id/. Portal tersebut diperuntukkan bagi pihak lain yang memiliki paling sedikit 50 lawan transaksi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN terakhir, atau melakukan pemotongan PPh Pasal 21 paling sedikit 50 orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.

Topiknpwpnikpengumuman-djppmk-112-2022peng-7-pj-09-2023
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org