BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP: Bukti Potong Pajak Marketplace Terintegrasi Langsung ke Akun Coretax Milik Pedagang Online

Dewa Suartama01 July 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa bukti potong pajak yang diterbitkan oleh platform marketplace akan langsung terintegrasi ke dalam akun Coretax milik masing-masing pedagang online. Langkah ini merupakan bagian dari otomatisasi sistem untuk mempermudah administrasi perpajakan bagi pelaku e-commerce.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DJP Hantriono Joko Susilo menyatakan, dengan integrasi ini, seluruh bukti potong secara otomatis akan langsung masuk ke akun wajib pajak dan secara bersamaan terekam dalam database milik DJP. Hantriono menjelaskan bahwa kesiapan infrastruktur maupun aplikasi di internal DJP telah rampung. Akses untuk mengintegrasikan sistem, seperti API untuk pengiriman surat pernyataan maupun data transaksi, serta development gate sudah dikirimkan kepada pihak marketplace sejak Agustus 2025. Guna memastikan keandalan sistem menjelang implementasi, DJP juga telah mengundang empat mitra marketplace utama untuk melakukan pengecekan sistem.

Terkait kesiapan sistem marketplace, Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menjelaskan bahwa platform marketplace memiliki waktu masa transisi selama 1 bulan untuk merampungkan segala persiapan sebelum pajak ditarik dari seller pada 1 Agustus 2026. "Waktu yang diberikan kepada kami itu 1 bulan akan dipergunakan oleh platform untuk memperbaiki segala sesuatunya. Kalau diperkirakan, mungkin masing-masing platform sudah mencapai 50%. Dari meeting kami dengan DJP masih ada beberapa hal yang perlu diluruskan," ungkap Budi.

Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, integrasi data ini menjadi alat pengawasan yang efektif bagi otoritas pajak untuk memantau aktivitas transaksi elektronik. "Seluruh transaksi di marketplace itu nanti bisa kita deteksi berapa total jumlah omzetnya," jelas Hantriono. Data tersebut nantinya akan digunakan DJP untuk melakukan cross-check atas kebenaran surat pernyataan omzet yang disampaikan oleh wajib pajak.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa sistem ini sengaja dirancang menggunakan mekanisme transaksi yang sudah berjalan agar pedagang tidak lagi dibebani oleh proses birokrasi yang rumit. "Bukti pungutnya akan tersedia di akun Coretax wajib pajak yang bersangkutan, istilahnya prepopulated, sehingga akan sangat memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan selanjutnya di kemudian hari," pungkasnya.

TopikBerita Pajakpajak-umkmpph-22
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org