BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Catat 12,34 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan

Redaksi Ortax08 April 2025
Ukuran teks
0/0

Memasuki periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah dilaporkan adalah 12,34 juta SPT. Jumlah ini terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah SPT yang dilaporkan mengalami penurunan. Per 31 Maret 2024, total SPT yang masuk mencapai 12,7 juta, sementara data per 1 April 2025 menunjukkan 12,34 juta SPT telah diterima. Meskipun terdapat perbedaan waktu pencatatan, angka tersebut menunjukkan penurunan sekitar 2,83%.

Penurunan ini antara lain disebabkan oleh adanya relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025, wajib pajak orang pribadi diberikan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025, tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Melalui Siaran Pers Nomor SP-10/2025, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat  DJP—Dwi Astuti—menyampaikan sebagian besar SPT telah disampaikan secara elektronik. Untuk SPT Tahunan tahun pajak 2024, SPT yang dilaporkan lewat kanal e-Filing sebanyak 10,56 juta SPT. Sementara itu, 1,33 juta SPT melalui dilaporkan dengan e-Form dan 629 SPT melalui e-SPT. “Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Dwi Astuti.

Topikspt-tahunanberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org