BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Catat 2,5 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax

Redaksi Ortax20 October 2025
Ukuran teks
0/0

Sumber: Humas DJP

Coretax telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 2,5 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun wajib pajak.

"Sampai dengan tanggal 20 Oktober, yang sudah melakukan aktivasi akun wajib pajak sebanyak 2 juta ," ungkap Rosmauli pada acara media briefing yang digelar Senin (20/10/2025). Rosma menjelaskan, jumlah tersebut mencapai 15% dari total wajib pajak orang pribadi yang ditargetkan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, DJP mencatat 500.000 wajib pajak telah melakukan aktivasi. Jika dibandingkan dengan jumlah SPT Tahunan PPh Badan yang diterima untuk tahun pajak 2024, jumlah wajib padan yang melakukan aktivasi mencapai 50%.

Rosmauli mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun. Hal ini sebagai persiapan agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan. "Pelaporan SPT tahunan yang pertama kali akan kita lakukan menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa wajib pajak mengaktivasi akun wajib pajaknya," ungkapnya.

Bagi orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi akun dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Masuk ke laman Coretax DJP, lalu klik Aktivasi Akun Wajib Pajak
  • Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
  • Kemudian, masukkan NPWP dan klik Cari
  • Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online, kemudian lakukan verifikasi identitas
  • Centang pernyataan kemudian klik Simpan.

Selanjutnya, cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Kemudian, login kembali ke Coretax lalu untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase.

TopikcoretaxBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org