BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP: Coretax Proses Rata-Rata 82 Ribu SPT per Hari

Medina Kyara Putrifidi21 July 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini terus memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui pemanfaatan Coretax. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang diselenggarakan pada Senin (13/7/2026).

Menurut Bimo, penggunaan Coretax sejauh ini telah menunjukkan hasil yang terukur dalam mendukung proses administrasi perpajakan. Berdasarkan data DJP, Coretax telah memfasilitasi pelaporan sebanyak 13,6 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dengan rata-rata volume dokumen yang diproses mencapai 82.000 SPT per hari.

Selain mendukung pelaporan SPT, Coretax juga memungkinkan DJP melakukan pertukaran data dengan berbagai pihak eksternal. Bimo menjelaskan bahwa integrasi data tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi yang lebih terstruktur dan terstandardisasi, sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih presisi.

Sebagai informasi, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026, DJP memiliki kewenangan untuk menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari 52 kelompok Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Selain itu, DJP juga telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur terkait kewenangan DJP untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) keuangan kepada lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Bimo menambahkan bahwa DJP akan responsif menyediakan asistensi bagi masyarakat yang membutuhkan bimbingan teknis terkait penggunaan Coretax. “Dengan rata-rata pelaporan tahunan 82 ribu SPT per hari, kita pastikan kita jemput bola. Kita selalu responsif untuk memperbaiki kendala sistem, dan juga kita pastikan ke depan lebih simple dan lebih berkepastian hukum,” ungkapnya.

TopikBerita Pajakcoretax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org