BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP dan Himbara Jalin Kerja Sama Interoperabilitas Data Terkait Perpajakan

Alifatu Mazidah06 July 2022
Ukuran teks
0/0
Andrey Gromico / TIRTO

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari PT. Bank Mandiri (Persero), PT. Bank Negara Indonesia (Persero), dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) menandatangani perjanjian kerja sama tentang interoperabilitas data dan layanan perbankan terkait perpajakan pada 28 Juni 2022.

Hal ini dilakukan dalam rangka reformasi perpajakan dan pelaksanaan konfirmasi status perpajakan Wajib Pajak yang diterbitkan melalui Siaran Pers Nomor SP- 36/2022. Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan terutama pada layanan pembayaran pajak dan konfirmasi status Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi dan informasi melalui interoperabilitas sistem dan integrasi data dan layanan.

Perjanjian kerja sama yang dilakukan DJP dan Himbara ini meliputi beberapa hal yaitu:

  • Pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi melalui penyediaan kanal pembayaran
  • Interoperabilitas sistem data dan informasi tertentu untuk mendukung layanan perbankan dan pelaksanaan tugas DJP
  • Integrasi sistem data dan informasi tertentu untuk mendukung layanan perbankan dan pelaksanaan tugas DJP
  • Pengembangan kompetensi teknis, Konfirmasi Status Wajib Pajak
  • Kegiatan lainnya sesuai kesepakatan bersama

Dengan adanya kerja sama ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengucapkan terima kasih dan berharap kerja sama ini dapat membantu DJP dan Kementerian Keuangan dalam mengamankan penerimaan negara. Selain itu, hal ini juga diharapkan menjadi barometer peningkatan layanan perbankan serta kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Topikdjppertukaran-informasi
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org