BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP dan Korlantas Jalin Kerjasama Tingkatkan Penerimaan Negara

Alifatu Mazidah08 October 2022
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Dalam mendukung peningkatan penerimaan negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) sepakat menjalin
kerja sama pertukaran data dan informasi kendaraan bermotor dan perpajakan.

Naskah perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak dan Irjen Pol Firman Shantyabudi selaku Kepala Korlantas Polri. Isi dari perjanjian ini meliputi pertukaran data dan informasi, dan pemanfaatan sarana dan prasarana terkait pertukaran data dan informasi antara DJP dan Korlantas.

Dengan menjalin kerjasama, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut bahwa hal ini dapat mendorong sinergi pengamanan penerimaan negara. Karena untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengoptimalkan kepatuhan pajak, DJP mengambil langkah untuk melakukan perbaikan di semua lini, yang salah satunya yaitu pengujian kepatuhan self assessment Wajib Pajak.

Suryo Utomo mengatakan, “Dalam menguji kepatuhan tersebut, DJP membutuhkan bantuan pihak eksternal melalui penghimpunan data pihak ketiga sebagai pembanding pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) wajib pajak, salah satunya dari Korlantas Polri".

Menjalin kerjasama dengan korlantas membuat DJP juga dapat meminta data-data kendaraan bermotor yang dihimpun oleh Korlantas Polri mulai dari nomor registrasi, kepemilikan, sampai jenis kendaraan bermotornya. Sebaliknya, Korlantas juga dapat meminta data perpajakan dari DJP yang dapat digunakan untuk kepentingan negara.

Suryo Utomo berharap perjanjian ini dapat segera diinternalisasikan kepada jajaran masing-masing untuk dapat diketahui dan dilaksanakan, baik di tingkat pusat maupun daerah/wilayah. Sementara itu, dari pihak Korlantas, Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mewakili Kepala Korlantas Polri, mendukung DJP sepenuhnya dalam rangka meningkatkan penerimaan dari data kendaraan bermotor. Maka dari itu Korlantas terus berupaya melengkapi basis data kendaraan bermotor untuk memperkuat validitas dari data kendaraan bermotor di Indonesia.

Topikdjpberita_pajakpertukaran_data
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org