BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP: e-Bupot Unifikasi Tidak Dapat Diakses Sementara Hari Ini

Alifatu Mazidah16 June 2022
Ukuran teks
0/0
Tangkapan Layar Twitter Resmi DJP

Melalui akun Twitter resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pada hari ini Rabu, 15 Juni 2022, aplikasi e-Bupot Unifikasi tidak dapat diakses sementara. Hal ini akan berlangsung mulai pukul 19.00 sampai dengan 21.00 WIB dikarenakan pemeliharaan infrastruktur TIK rutin yang dilakukan oleh DJP.

Dalam unggahan tersebut, DJP juga menulis permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul sehingga Wajib Pajak dapat mengantisipasi hal tersebut dengan memperoleh informasi ter-update mengenai pengumuman waktu henti layanan elektronik tersebut.

Seperti yang diketahui, e-Bupot Unifikasi berperan sebagai platform dalam membuat bukti pemotongan/pemungutan untuk beberapa jenis pajak. Melalui PER-24/PJ/2021, e-Bupot Unifikasi telah diberlakukan secara nasional mulai 1 April 2022. Jenis pajak yang dimaksud adalah PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Aplikasi e-Bupot Unifikasi juga digunakan untuk pelaporan SPT Masa Unifikasi. Melalui SPT Masa Unifikasi, Wajib Pajak hanya melaporkan satu SPT Masa untuk beberapa jenis pajak sekaligus. Hal tersebut tentunya diharapkan dapat membantu mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak.

Topikdjpdowntime-layanan-djpe-bupot-unifikasipengumuman
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org