BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

DJP Ekstensifikasi Penerimaan Pajak, Aktifkan Kembali WP Dormant

Medina Kyara Putrifidi16 July 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini menjadikan pemanfaatan Coretax dan reaktivasi wajib pajak tidak aktif (dormant) sebagai salah satu strategi ekstensifikasi penerimaan negara pada semester I tahun 2026. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa ekstensifikasi tidak selalu berarti mencari basis pajak baru, tetapi juga mengaktifkan kembali basis pajak yang sudah ada.

"Jadi, ekstensifikasi ini tidak hanya basis yang pure baru, tetapi juga basis lama yang dormant. Itu kita nudging kembali dengan data yang ada. Yang inaktif juga kita nudging kembali untuk bisa masuk ke dalam sistem perpajakan kami," tuturnya, Selasa (14/7/2026).

Melalui integrasi data di Coretax, langkah ekstensifikasi basis pajak ini telah mencatatkan hasil yang terukur. Dalam acara Dialog Perpajakan 2026 yang berlangsung di Jakarta, Bimo mengungkapkan keberhasilan DJP mengaktifkan kembali sebanyak 143.449 rekening wajib pajak dormant yang tidak aktif berdasarkan evaluasi kinerja laporan SPT tahun 2025.

Pengaktifan kembali wajib pajak yang sudah lama nonaktif tersebut diproyeksikan memberikan kontribusi finansial yang signifikan terhadap pendapatan negara. Potensi penerimaan pajak dari pemulihan akun-akun tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

Bimo menjelaskan bahwa pencapaian kuantitatif ini diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya. "Ini bukan pencapaian yang biasa, kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya butuh waktu 2 tahun," tambahnya.

TopikBerita Pajakpenerimaan_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org