BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP: Fitur Pengajuan Status Wajib Pajak GloBE di Coretax Masih Dikembangkan

Daffa Yasril Nurmansyah05 August 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah menyiapkan fitur pada Coretax DJP yang akan digunakan oleh grup perusahaan multinasional (PMN) untuk mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion/GloBE).
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak melalui akun X @kring_pajak, ketika menjawab pertanyaan terkait cara menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE di Coretax. DJP menegaskan bahwa saat ini menu untuk menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE di Coretax masih dalam proses pengembangan.
"Untuk saat ini menu penambahan status sebagai wajib pajak GloBE pada Coretax DJP masih dalam tahap pengembangan. Mohon kesediaannya untuk menunggu dan mengecek secara berkala," tulis DJP.
Penting untuk diketahui, bagi wajib pajak yang telah memenuhi kriteria GloBE wajib mengajukan penambahan status paling lambat September 2026. Kewajiban penambahan status wajib pajak GloBE diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, entitas konstituen yang menjadi bagian dari grup PMN yang tercakup GloBE wajib mengajukan penambahan status paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.
Permohonan penambahan status diajukan secara elektronik melalui Coretax DJP. Informasi yang harus disampaikan meliputi nama dan NPWP beserta keterangan terpenuhinya status entitas induk utama, identitas entitas induk utama, identitas grup perusahaan multinasional, tahun pertama pengenaan GloBE, alamat korespondensi, serta identitas penanggung jawab berupa NIK atau NPWP, nama, alamat email, dan nomor telepon.
Atas permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara otomatis melalui Coretax.
Untuk diketahui, grup PMN mulai tercakup dalam rezim GloBE apabila memiliki omzet konsolidasi global sedikitnya sebesar EUR750 juta dalam 2 dari 4 tahun sebelum tahun pengenaan GloBE. Sebagai contoh, apabila suatu grup memenuhi ambang batas tersebut pada sedikitnya dua tahun dalam periode 2021–2024, grup tersebut mulai dikenai ketentuan GloBE pada tahun 2025.

TopikBerita Pajakpajak_globaldjppemajakan_globalcoretaxglobal-minimum-tax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org