BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Imbau ASN Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 28 Februari 2026

Daffa Yasril Nurmansyah25 February 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi paling lambat pada akhir bulan ini yakni Sabtu, 28 Februari 2026.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto pada konferensi pers APBN Kita Edisi Februari 2026. Bimo menjelaskan bahwa DJP telah berkoordinasi dan meminta bantuan kepada kementerian serta lembaga terkait, seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri, untuk mengarahkan seluruh pegawainya agar segera melapor.
"Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya paling lambat akhir Februari," ujar Bimo (Senin, 23/2/2026).
Imbauan ini telah ditindaklanjuti oleh Kemenpan-RB melalui Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri. Dalam surat imbauan tersebut, seluruh instansi diminta memastikan bahwa ASN telah menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026 sebagai wujud keteladanan kepada masyarakat. Percepatan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi penumpukan pelaporan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi pada 31 Maret 2026.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaporan tahun ini wajib dilakukan melalui Coretax. Untuk mengantisipasi lonjakan akses, DJP saat ini telah menambahkan fitur tambahan pada Coretax DJP berupa formulir elektronik atau Coretax Form yang dapat diunduh melalui akun wajib pajak. Panduan mengunduh Coretax Form dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Panduan Mengunduh Coretax Form untuk Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Nihil.

TopikPajakBerita Pajakspt-tahunanlapor_sptspt-tahunan-pph-opcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org