BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tak Lagi Pakai NPWP Cabang, DJP Imbau PKP Lakukan Pemusatan PPN

Redaksi Ortax21 February 2024
Ukuran teks
0/0
pemusatan PPN

Mulai 1 Juli 2024, NPWP Cabang tidak lagi digunakan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan PPN sebelum dilakukan pemusatan secara jabatan.

Hal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-4/PJ/2024. “Berkenaan dengan hal tersebut, untuk membiasakan dan memberikan kemudahan, PKP yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat tinggal atau tempat kedudukan,” bunyi pengumuman tersebut.

Bagi pengusaha yang belum menyampaikan pemberitahuan pemusatan, DJP akan melakukan pemusatan secara jabatan per 1 Juli 2024. Pemusatan secara jabatan dilakukan untuk PKP yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan PPN sampai dengan 30 April 2024.

Salah satu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menggunakan NPWP Cabang adalah terkait PPN. Dengan dilakukan pemusatan, PKP dapat menyelenggarakan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan secara terpusat pada satu atau lebih tempat pemusatan PPN terutang. Untuk tempat pemusatan PPN, PKP dapat memilih tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha dimana pengusaha tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP.

Baca artikel berikut ini untuk mengetahui bagaimana ketentuan pemusatan PPN: Ketentuan Pemusatan PPN

Topikppnberita_pajakwajib-pajak-cabang
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org