BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai E-Mail Penipuan Mengatasnamakan KPP

Alifatu Mazidah29 March 2023
Ukuran teks
0/0
Email Newsletter Email Marketing  - ribkhan / Pixabayribkhan / Pixabay

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak untuk mewaspadai terkait beredarnya penipuan surat elektronik (e-mail) yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dalam e-mail tersebut, Wajib Pajak diminta untuk melakukan konfirmasi ulang bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dengan mengunduh dokumen berformat PDF (Portable Document Format) melalui tautan yang dicantumkan pada e-mail tersebut.

Tangkapan Layar Penipuan E-Mail yang Mengatasnamakan KPP

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, DJP memberikan beberapa imbauan bagi Wajib Pajak melalui Pengumuman Nomor PENG-8/PJ.09/2023. Pertama, e-mail yang dikirim oleh efiling@djp.contact dengan judul “Tagihan Pajak” tersebut tidak berasal dari Direktorat Jenderal Pajak. Pengiriman e-mail resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah menggunakan domain @pajak.go.id.

Kedua, penerima e-mail diimbau untuk tidak mengeklik tautan yang tertera pada e-mail tersebut dan tidak memasukkan data penting. Wajib Pajak diharapkan untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan (online) termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan, serta hindari mengeklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas.

Melalui pengumuman tersebut, DJP menyebutkan pihaknya sedang menyelidiki penyebaran e-mail tersebut yang terindikasi merupakan upaya phishing. Phishing adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain dengan mengirimkan pesan melalui e-mail, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP dan meminta informasi penting yang berpotensi untuk disalahdigunakan.

Wajib Pajak juga dapat melaporkan serta mengkonfirmasi terkait hal-hal yang mencurigakan menyangkut DJP melalui layanan www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.

Topikdjppengumuman-djp
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org