BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Imbau Waspada Modus Penipuan Berkedok Perubahan Data Coretax melalui WhatsApp

Daffa Yasril Nurmansyah08 April 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap permintaan tidak resmi oleh pihak lain yang berpura-pura menjadi petugas DJP yang ingin membantu perubahan data di Coretax melalui panggilan WhatsApp.
Melalui imbauan resmi tersebut, DJP kembali mengingatkan bahwa petugas DJP tidak pernah meminta wajib pajak untuk melakukan share screen dalam rangka pemberian layanan teknis. “Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah meminta wajib pajak untuk melakukan share screen dalam rangka pemberian layanan teknis,” terang DJP dalam imbauan tersebut.
DJP menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan penipuan yang berisiko tinggi terhadap keamanan data wajib pajak. Dengan fitur share screen, pelaku dapat memantau seluruh aktivitas pada layar ponsel korban, termasuk saat memasukkan kata sandi, melihat kode OTP, maupun mengakses informasi sensitif lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk segera menghentikan komunikasi apabila menerima panggilan mencurigakan, serta melakukan pemblokiran terhadap nomor yang bersangkutan. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi sebagai bagian dari upaya perlindungan diri dari kejahatan siber.
Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui kanal resmi DJP, antara lain kantor pajak terdekat, layanan Kring Pajak 1500200, akun media sosial resmi @kringpajak1500200, maupun layanan live chat pada situs resmi DJP.

TopikBerita Pajakdjppengumuman-djp
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org