BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah09 September 2026
Ukuran teks
0/0

Lewat Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-6/PJ/2026 (SE 6/2026), kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengintegrasikan pengelolaan dokumen sengketa pajak dengan mewajibkan digitalisasi dokumen pada berbagai tahapan penanganan sengketa sebagai bagian dari penyesuaian tata kelola administrasi seiring penggunaan Coretax dan implementasi e-Tax Court.
Berdasarkan pedoman tersebut, kewajiban digitalisasi dokumen akan dilakukan oleh kantor wilayah (kanwil) DJP dan unit kerja yang berwenang mulai dari penyusunan surat uraian banding dan surat tanggapan hingga proses persidangan di Pengadilan Pajak ke dalam Coretax.
Dalam tahap penyusunan surat uraian banding, kantor wilayah (kanwil) DJP diwajibkan mengunggah dokumen hasil pemindaian dari dokumen cetak (hardcopy) serta dokumen lain yang diterima dan berkaitan dengan sengketa pajak ke Coretax. Sementara itu, untuk penyusunan surat tanggapan, pengelolaan dan pengunggahan dokumen dilakukan oleh unit kerja yang berwenang. 
Selain surat uraian dan surat tanggapan banding, kewajiban digitalisasi juga dilakukan pada tahap persidangan. Dokumen yang diterima dari pemohon banding, penggugat, ataupun pihak ketiga selama proses persidangan harus dikelola secara digital. Tim sidang dari sisi DJP diwajibkan memindai dokumen hardcopy yang diterima, kemudian mengunggah hasil pemindaian tersebut ke dalam layanan administrasi Coretax. Dokumen softcopy dan dokumen yang tidak dihasilkan oleh sistem juga perlu diunggah sebagai bagian dari dokumentasi penanganan sengketa.
Sebagai informasi, SE 6/2026 mencabut SE-65/PJ/2012. Untuk penanganan sengketa yang masih berjalan berdasarkan SE 65/2012 dan belum selesai maka penyelesaiannya harus mengikuti petunjuk pelaksanaan dalam SE 6/2026. 

TopikBerita Pajakkupdjpbandingbanding_pajaktata_cara_bandingpenyelesaian_bandingcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org