BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Keluarkan Surat Imbauan, Konsultan Pajak Diimbau Jaga Integritas

Daffa Yasril Nurmansyah05 February 2026
Ukuran teks
0/0

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menerbitkan surat edaran kepada empat asosiasi konsultan pajak Indonesia, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dan Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (PERKOPPI). Melalui Surat Nomor S-8/PJ/2026 yang diumumkan pada 28 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan imbauan tegas terkait penguatan pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak guna menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih kredibel dan akuntabel.
Dalam surat tersebut, DJP membuka pesannya dengan menyampaikan apresiasi kepada asosiasi konsultan pajak sebagai mitra strategis dalam mendukung penyelenggaraan administrasi dan pemberian layanan perpajakan kepada wajib pajak. Sejalan dengan itu, fokus utama imbauan ini diarahkan pada penyelarasan visi dan penguatan standar etika profesi.
"Sebagai mitra yang mendampingi wajib pajak, konsultan pajak memiliki peran krusial sebagai jembatan informasi dan literasi. Oleh karena itu, DJP menekankan bahwa segala bentuk penyimpangan, konflik kepentingan, hingga praktik gratifikasi harus dipangkas habis demi menjaga marwah profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara," dikutip dari Surat Dirjen Pajak Nomor S-8/PJ/2026.
Sejalan dengan imbauan tersebut, DJP juga menekankan pentingnya memperkuat kontrol internal melalui penegakan kode etik profesi serta peningkatan kompetensi anggota, termasuk pemahaman mengenai batasan kewenangan dalam aturan perpajakan. Dengan demikian, penguatan integritas dan sinergi antara asosiasi dengan pemerintah diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari para wajib pajak.
Sebagai langkah konkret ke depan, DJP mendorong optimalisasi kanal komunikasi resmi dan forum kerja sama yang telah disepakati. Dengan sinergi yang efektif, DJP dan asosiasi konsultan pajak dapat bersama-sama mewujudkan praktik konsultasi perpajakan yang berintegritas serta menjunjung tinggi etika profesi dalam memberikan layanan kepada wajib pajak.

TopikBerita Pajakdjppengumuman-djpkonsultan_pajaksurat_edaran
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org