BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Kembali Tunjuk 3 Pelaku Usaha PMSE Baru! Cek Daftarnya Disini

Alifatu Mazidah08 December 2022
Ukuran teks
0/0
pajakMoondance / Pixabay

Hingga akhir November 2022, Direktorat Jenderal Pajak kembali menunjuk tiga pelaku PMSE baru. Hal ini diinformasikan melalui Siaran Pers Nomor SP- 62/2022. Mengingat bahwa tugas dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk oleh DJP ini yaitu sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hingga saat ini terdapat 134 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP. Tiga pelaku usaha PMSE yang baru ditunjuk akhir-akhir ini yaitu Coupa Software, Inc., NBA Digital Service International, Inc., dan Alpha lit, Pte. Ltd.  

Saat ini, sebanyak 112 pelaku usaha PMSE telah menjalankan tugasnya dalam hal pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan capaian hasil Rp9,66 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwa nilai tersebut merupakan total pemungutan selama tiga tahun. "Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 Miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 Triliun setoran tahun 2021, dan Rp5,03 triliun setoran Tahun 2022," jelas Neilmaldrin Noor.
Dengan adanya penambahan jumlah pelaku usaha PMSE, diharapkan keadilan dan kesetaraan bagi berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Untuk terus mewujudkan hal tersebut, DJP masih akan terus memantau para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk kepada konsumen di Indonesia dan memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE.

Topikppndjppmseberita_pajakpajak-perusahaanpelaku_usaha_pmse
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org