BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

DJP Kirim Email Pengingat Tunggakan Pajak, Ini Langkah Pembayarannya di Coretax

Medina Kyara Putrifidi13 July 2026
Ukuran teks
0/0

Melalui Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti pada Kamis (9/7/2026) mengungkapkan bahwa email telah dikirimkan kepada 1,85 juta wajib pajak penunggak pajak.

Dalam pengumuman tersebut, DJP meminta masyarakat yang menerima email untuk memastikan bahwa domain email pengirim adalah @pajak.go.id. DJP kemudian mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pelunasan karena menunda pelunasan atas tagihan dapat menimbulkan sanksi.

Untuk wajib pajak yang menerima email, berikut adalah cara pelunasan tunggakan pajak:

  1. Pada laman Coretax, pilih menu Pembayaran. Kemudian klik pilihan “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak”.

  2. Pilih tagihan yang akan dibayar dengan mencentang kotak yang tersedia. Kemudian isi nominal yang akan dibayar pada kolom “Amount You Want to Pay”. Perlu diketahui nominal yang diisikan tidak dapat melebihi nilai tunggakan pajak. Selain itu wajib pajak juga dapat membayar lebih dari 1 tunggakan pajak sekaligus.
  3. Apabila wajib pajak memiliki deposit pajak, maka akan muncul opsi “Bayar dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak”. Namun jika tidak memiliki, opsi yang muncul hanya “Buat Kode Billing”.
  4. Untuk wajib pajak yang  memilih “Bayar dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak”, sistem akan melakukan pemindahbukuan secara otomatis. Sementara, jika memilih “Buat Kode Billing” sistem akan mengunduh secara otomatis kode billing yang telah dibuat.
Topikpembayaran_pajakkode_billing
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org