
Melalui Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti pada Kamis (9/7/2026) mengungkapkan bahwa email telah dikirimkan kepada 1,85 juta wajib pajak penunggak pajak.
Dalam pengumuman tersebut, DJP meminta masyarakat yang menerima email untuk memastikan bahwa domain email pengirim adalah @pajak.go.id. DJP kemudian mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pelunasan karena menunda pelunasan atas tagihan dapat menimbulkan sanksi.
Untuk wajib pajak yang menerima email, berikut adalah cara pelunasan tunggakan pajak:
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami