BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Lakukan Penonaktifan Massal NPWP Istri Secara Otomatis Per 25 Januari 2026

Redaksi Ortax30 January 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan langkah penonaktifan massal terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik istri. Kebijakan ini berlaku otomatis untuk istri yang terdaftar sebagai tanggungan pada Daftar Unit Keluarga (DUK) suami.

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis DJP melalui akun media sosialnya, penonaktifan status wajib istri ini didasarkan pada data per tanggal 25 Januari 2026. "Langkah ini sebenarnya ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga kewajiban perpajakan cukup dijalankan melalui satu pintu, yaitu kepala keluarga," bunyi keterangan DJP.

Akibatnya, jika pada tanggal tersebut seorang istri tercatat dalam sistem sebagai tanggungan suami, maka status NPWP istri tersebut akan langsung berubah menjadi nonaktif. Apabila status NPWP istri nonaktif, hal ini berarti kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi hanya dilaporkan oleh suami.

Bagi istri yang ingin tetap menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami (PH/MT), istri dapat mengaktifkan kembali NPWP-nya. Proses ini melibatkan tindakan dari kedua belah pihak, baik istri maupun suami. Pada akun Coretax Istri, masuk ke menu "Profil Saya", lalu ubah kategori profil menjadi MT (Memilih Terpisah) atau PH (Pisah Harta). Berikutnya, pada akun Coretax Suami, ubah status istri di dalam DUK menjadi "Kepala Keluarga Lain (MT/PH)". Setelah langkah tersebut selesai, istri harus mengajukan "Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif" yang tersedia di menu "Profil Saya".

Topikspt-tahunan-pph-opcoretax
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org